Jakarta, IMN.co.id – Heboh! Linimasa media sosial atau medsos ramai oleh video viral yang memperlihatkan tindakan intimidatif dari seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian terhadap seorang pengendara mobil.
Video berdurasi singkat ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @perspekshit pada Minggu, 3 Agustus 2025, dan langsung memancing respons luas dari publik digital.
Dalam rekaman tersebut, suasana di dalam mobil tampak tegang. Seorang pengendara merekam interaksinya dengan pria tak dikenal yang berdiri di luar kendaraan.
Kejadian itu diduga berlangsung di area parkir Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, sebuah lokasi yang dikenal ramai dan memiliki sistem keamanan terpadu.
Rekaman memperlihatkan pengendara mempertanyakan maksud serta wewenang pria tersebut, yang tampak mendekat dan meminta untuk melihat surat-surat kelengkapan kendaraan.
Anehnya, pria itu tidak menunjukkan tanda pengenal atau kartu anggota resmi yang biasanya diwajibkan bagi aparat penegak hukum saat melakukan pemeriksaan.
“Haknya apa, Pak?” tanya sang pengendara dengan nada tegas sambil terus merekam momen tersebut.
“Saya polisi, mana,” jawab pria itu sambil berdiri di sisi luar mobil, tanpa menunjukkan atribut atau seragam kepolisian.
Perdebatan verbal terus berlanjut. Pengendara mobil menyebut bahwa pria tersebut tidak memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan jika tidak dapat menunjukkan identitas resmi sebagai aparat.
Tidak ada titik temu dalam percakapan tersebut, dan video berakhir tanpa memperlihatkan penyelesaian dari ketegangan yang terjadi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pria tersebut maupun keabsahan tindakannya.
Namun, video itu telah menyebar luas di berbagai platform sosial media, termasuk TikTok, X (Twitter), dan Facebook.
Banyak warganet yang merespons dengan kritik keras terhadap tindakan tersebut, yang dinilai dapat menimbulkan rasa takut dan kebingungan di tengah masyarakat.
Beberapa pengguna media sosial menyampaikan kekhawatiran mengenai maraknya modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Budi Arie Segera Didepak dari Kabinet Merah Putih, Ini Dia Penggantinya
Dalam beberapa kasus sebelumnya, pelaku kriminal diketahui memanfaatkan atribut palsu untuk menghentikan kendaraan dan melakukan tindak pemerasan.
Hal ini menyebabkan banyak pengguna jalan menjadi ragu untuk menuruti permintaan orang yang mengaku sebagai petugas, terutama jika tidak disertai identifikasi resmi.
Sebagai catatan, berdasarkan prosedur tetap dalam Kepolisian Republik Indonesia, setiap anggota yang melakukan pemeriksaan kendaraan di luar kegiatan razia resmi wajib menunjukkan identitas diri serta surat perintah tugas.
Tanpa kelengkapan tersebut, tindakan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur, bahkan bisa dikaitkan dengan upaya intimidasi atau penyalahgunaan wewenang.
Kepolisian juga memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat jika ada razia atau kegiatan pengamanan tertentu di lokasi umum seperti pusat perbelanjaan.
Tanpa koordinasi yang jelas dan tidak adanya identifikasi dari petugas di lapangan, masyarakat berhak menolak untuk memberikan dokumen pribadi atau surat kendaraan.
Kejadian ini menambah daftar panjang insiden yang mengundang perdebatan seputar penyalahgunaan identitas aparat.
Banyak pihak kini mendesak kepolisian untuk segera menelusuri dan mengonfirmasi status pria tersebut, guna menghindari asumsi liar dan memastikan perlindungan masyarakat terhadap potensi penipuan berkedok aparat. []