Jakarta, IMN.co.id – Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta William Aditya Sarana mendukung langkah tegas Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti bermain judi online atau judol.
“Menurut saya itu suatu hal yang proporsional karena ASN itu kan bekerja untuk negara. Sedangkan mereka melanggar hukum negara dengan bermain judi online,” kata William kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
William menilai bahwa ketegasan Pemprov DKI dalam memberikan sanksi non-promosi jabatan merupakan tindakan yang sejalan dengan tanggung jawab ASN sebagai abdi negara.
Para ASN yang seharusnya menjadi teladan justru dianggap menyalahi aturan ketika terlibat dalam judi online, apalagi jika sampai mengulangi perbuatannya.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan Gubernur tidak hanya sekadar sanksi, melainkan bentuk pengawasan agar ASN memiliki kesadaran penuh untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.
BACA JUGA: Sejarah Kota Depok: Negeri Pembebasan Budak dan Lokasi Pertapaan
Untuk memastikan langkah ini berjalan efektif, William juga menyoroti pentingnya pemeriksaan aliran dana ASN.
“Untuk itu, para ASN juga perlu diperiksa aliran uangnya apakah rekening yang dimiliki mereka terdeteksi bermain judol atau tidak,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa deteksi dini melalui analisis transaksi perbankan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi oknum ASN yang terjerat judi online. Jika terbukti, maka penindakan harus dilakukan secara cepat dan terukur.
“Kalau misalnya sudah menemukan profil ASN kita yang terkena judi online, mereka harus segera didisiplinkan dan juga ditegur kemudian harus ada pembinaan,” kata William menambahkan.
Kebijakan tegas dari Pemprov DKI ini sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo.
Pramono menegaskan bahwa ASN yang tetap mengulangi perbuatan bermain judi online setelah pembinaan tidak akan mendapatkan promosi jabatan.
“Salah satu sanksi yang akan diberikan adalah tidak akan pernah kita promosikan,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Pramono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Inspektorat dan BKD, untuk memantau ASN yang diduga terlibat judi online.
Ia juga meminta agar langkah pembinaan dilakukan terlebih dahulu, mengingat tidak semua pelaku judi online adalah pelaku aktif, melainkan ada juga yang menjadi korban jeratan judi online.
Ia pun menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan bukan hanya melalui sanksi, tetapi juga upaya pencegahan melalui pembinaan mental, edukasi tentang risiko hukum, dan pemantauan intensif.
Untuk memperkuat langkah ini, Pramono menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dua lembaga ini diminta mendukung Pemprov DKI dalam memberikan pendampingan dan pembinaan khusus kepada ASN yang kedapatan terlibat judi online.
Kegiatan judi online yang marak belakangan ini telah menjadi perhatian serius pemerintah.
Berdasarkan catatan PPATK, aliran dana judi online tidak hanya berdampak pada keuangan pribadi, tetapi juga memicu masalah integritas di lingkungan pemerintahan.
Oleh karena itu, sanksi berupa penundaan promosi jabatan dianggap sebagai salah satu cara untuk mencegah terulangnya perilaku tersebut. []